Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Menyediakan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen.
- Menggunakan istilah, frasa atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk atau layanan.
- Menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas.
- Memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen.
- Menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk atau layanan, dalam hal produk atau layanan akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing.
Diketahui OJK telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia agar ketentuan dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan melalui media (iklan) oleh PUJK sejalan dengan tujuan periklanan.
Pada 7 Juli 2022, OJK juga menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan Industri Jasa Keuangan mengenai penguatan implementasi market conduct dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
(Zuhirna Wulan Dilla)