5 Fakta BLT Subsidi Gaji dan UMKM, Kapan Cairnya Sih?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 18:38 WIB
BLT subsidi gaji Rp1 juta cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta cair untuk diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Sementara, BLT UMKM dipastikan akan cair sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.

Adapun baik BLT subsidi gaji dan BLT UMKM hingga kini tak kunjung cair.

 BACA JUGA:8 Fakta BLT Subsidi Gaji dan UMKM Tunggu Keputusan Sri Mulyani, Simak Lagi Syarat Bantuannya

Berikut Fakta BLT subsidi gaji dan BLT UMKM yang dirangkum Okezone di Jakarta, Senin (11/7/2022).

1. Progres

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BLT Rp1 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih dalam penyusunan regulasi.

"Masih proses penyusunan regulasi dan harmonisasi Kementerian Lembaga," ujarnya kepada MNC portal.

Sedangkan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya mengatakan bahwa status BLT UMKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” ucapnya.

2. Kriteria Penerima

BLT Subsidi Gaji:

Pemerintah menetapkan kriteria pekerja yang layak dapat BLT subsidi gaji. Di antaranya, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

3. BLT UMKM untuk 12,8 Juta Pelaku Usaha

Pemerintah akan mencairkan BLT UMKM. Namun untuk besarannya tak sebesar BLT UMKM sebelumnya.

BLT UMKM ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya