Walau demikian, aturan waktu tunggu tersebut tidak berlaku untuk penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta BPJS Mandiri kelas III.
Di mana, peserta BPJS Mandiri kelas III bisa langsung menggunakan kartu BPJS Kesehatan pada hari pendaftaran.
(Zuhirna Wulan Dilla)