UMP Jakarta Batal Naik, Gaji Pegawai DKI Balik Jadi Rp4,5 Juta

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 12 Juli 2022 19:02 WIB
Rupiah. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Upah Mininum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dikabarkan tak jadi naik.

Padahal sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta Rp4.641.854

Hal ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

 BACA JUGA:Kenaikan UMP Jakarta Dibatalkan PTUN, Gaji Pekerja di DKI Jakarta Turun?

Di mana amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Demikian hasil keputusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845," tulis amar putusan dalam SIPP PTUN yang dilihat MNC Portal Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya