Mendag Terbitkan Aturan Kelola MinyaKita, Begini Isinya

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 16:31 WIB
MinyaKita. (Foto: Kemendag)
Share :

Selain itu, MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Kemasan MinyaKita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

Kemudian, Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).

Dia menambahkan, MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kelebihan lainnya, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," terangnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya