"Mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan," tambahnya.
Menurutnya kenaikan tarif PJP2U memang seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan sebab apabila tidak diumumkan terlebih dahulu, maka terkesan yang mengalami kenaikan adalah harga tiket pesawat.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)