Sebelumnya, pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Dalam acara tersebut hadir 2.500 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya dengan bidang usaha yang beragam.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyatakan bahwa kemudahan perizinan NIB adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemudahan perizinan berusaha menjadi kebutuhan para pelaku usaha yang dipenuhi melalui tersedianya Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
“Kementerian Investasi dalam kegiatan pemberian NIB ini berfokus pada pelaku UMK perseorangan, artinya pelaku usaha yang modalnya maksimal Rp 5 miliar di luar tanah dan bangunan. Indonesia memiliki banyak pelaku UMK, namun sebagian besar masih informal. Inilah pentingnya memiliki NIB, agar usahanya menjadi legal. Tidak hanya itu, NIB menjadi pintu masuk bagi peluang usaha berikutnya artinya memiliki akses terhadap biaya perbankan dan akses terhadap proses lainnya, misalnya perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk yang memiliki usaha kuliner,” kata Tina.
Kegiatan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan Rabu kemarin (13/7) yang dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo merupakan lokasi kedua dari total rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di 20 daerah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022 ini.
(Taufik Fajar)