Berikut Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Sabtu 16 Juli 2022 21:40 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA -  Ada 144 Penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu keuntungan sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah terdapat beberapa penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Akan tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui jenis-jenis penyakit yang ditanggung program pemerintah ini.

Lantas, apa saja 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

144 Penyakit yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Berikut ini, 144 daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang wajib diketahui.

Mata kering

Blefaritis

Hordeolum

Trikiasis

Episkleritis

Hipermetropia ringan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya