Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, wacana protokol wajib vaksinasi booster bukan merupakan sesuatu hal baru bagi masyarakat, sehingga hal ini tidak menjadi persoalan ke depannya.
"Selama ini masyarakat sudah sangat terbiasa dengan ketentuan protokol wajib vaksinasi yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2021, di mana pemeriksaannya dilakukan melalui PeduliLindungi," ucap Alphonzus.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Alphonzus, ketentuan wajib vaksinasi untuk berkegiatan maupun beraktifitas di fasilitas umum akan mendorong percepatan peningkatan vaksinasi.
"Capaian vaksinasi booster sempat meningkat cukup tinggi pada saat pemerintah memberlakukan wajib vaksinasi sebagai syarat untuk mudik dalam rangka Idul Fitri, namun setelah itu antusiasme masyarakat melandai bahkan menurun," tuturnya.
Menurutnya, vaksinasi pun sudah terbukti menjadi salah satu faktor kunci atas terkendalinya penyebaran Covid-19, sehingga capaian tingkat vaksinasi booster harus terus didorong secepatnya untuk mencegah terjadinya kembali lonjakan jumlah kasus positif.