JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) yang masuk dalam daftar BUMN hantu dinyatakan pailit. Istaka Karya resmi dipailitkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perseroan masuk dalam daftar BUMN hantu. Sebab, operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.
"Iya betul, langkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto, Senin (18/7/2022).
Yudi mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan.
"Semuanya akan diserahkan kepada kurator," kata dia.
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya.