JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) yang masuk dalam daftar BUMN hantu dinyatakan pailit. Istaka Karya resmi dipailitkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perseroan masuk dalam daftar BUMN hantu. Sebab, operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.
"Iya betul, langkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto, Senin (18/7/2022).
Yudi mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan.
"Semuanya akan diserahkan kepada kurator," kata dia.
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi.
"Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan (BUMN) kekaryaan. Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari asetnya sehingga sudah kita itung, gak mungkin lagi dioperasikan," ujar Arya.
Pemegang saham mencatat, setidaknya ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka. Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).
Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).
"Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)