Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 18 Juli 2022 22:11 WIB
Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Syarat dan cara memperpanjang SKCK terbaru 2022 perlu diketahui. Hal ini supaya memudahkan para pencari kerja.

Adapun SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian, merupakan bukti status pernah atau tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas. Sehingga, umumnya masyarakat yang hendak membuat SKCK harus datang ke kantor kepolisian.

Berikut syasat memperpanjang SKCK Terbaru 2022, Senin (18/1/2022):

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan maskimal waktu SKCK habis selama 1 tahun

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Biaya dan Cara Membuat SKCK Online, Mudah dan Murah

4. Membawa fotocopy akta kelahiran

5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Cara Memperpanjang SKCK lewat Online:

1. Membuka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/

2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Persyaratannya

3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)

4. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.

5 Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya