Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 18 Juli 2022 22:11 WIB
Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Cara memperpanjang SKCK di Kantor Polisi:

1. Datang ke kantor polisi sesuai domisili

2. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya