JAKARTA - Jasa Raharja mencatat terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Oleh sebab itu, Humas Jasa Raharja Panji mengatakan untuk menutupi kerugian diperlukan adanya upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat.
Samsat berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.
Baca Juga: Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun, Data Kendaraan Segera Dihapus!
Hal ini dikarenakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang saat ini sedang dihadapi.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat
"Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Jabar Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Diketahui kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.