JAKARTA -MS Glow buka suara setelah PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow memenangkan gugatan merek terhadap PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Pihak MS Glow malah merasa PS Store Glow menjiplak produknya, dari segi kemasan hingga nama jual. Oleh karena itu, MS Glow menggugat PS Store Glow.
Baca Juga: 5 Fakta Juragan 99 Harus Bayar ke PS Glow
"MS Glow diakui merek dagang lebih pertama dibanding PS Store Glow yang didaftarkan dengan nama PS Glow. Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak memiliki itikad baik karena meniru, menjiplak MS Glow dan MS Glow For Men," jelas Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanis, saat ditemui di kantor J99 Tower, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, Head of Corporate Communications J99 Louisa Tuhatu menambahkan, bahwa kata Glow menjadi unsur esensial selain dari kemasan juga PS Store Glow sangat mirip dengan MS Glow.
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Ganti Rugi ke Putra Siregar Rp37 Miliar
"Ada kemiripan dari sisi yang dominan. Unsur dominan ini disebut esensial, kata Glow itu esensial," tambah Louisa Tuhatu.