Seperti diketahui sebelumnya, PS Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.
Namun sebelumnya, Shandy Purnamasari telah lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022. Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang dan majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.
(Feby Novalius)