Saling Gugat, MS Glow-PS Glow Dituding Settingan?

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 17:45 WIB
MS Glow Buka Suara Usai Kalah Gugatan dengan PS Glow. (Foto: Okezone.com/Ist)
Share :

Seperti diketahui sebelumnya, PS Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.

Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.

Namun sebelumnya, Shandy Purnamasari telah lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022. Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang dan majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya