JAKARTA - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berlaku. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Bahkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar sebagai NPWP. Mulai hari ini, NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online di DJP online.
"Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap," ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).
Kendati demikian, selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penggunaan NPWP lama sebagai basis transaksi pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online.