JAKARTA - Google terancam diblokir Kominfo karena tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Namun sebuah akun Twitter @b00km4rkz mengungkapkan adanya temuan bahwa perusahaan raksasa Google terdaftar berkantor di Sumedang.
Baca Juga: Google, WhatsApp, hingga Instagram Terancam Diblokir Pemerintah
Selain situs google.com, situs-situs lain seperti whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menggunakan layanan tersebut, seperti dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan.
"Ini @kemkominfo bisa verifikasi ga sih? Google terdaftar atas nama perusahaan di Sumedang sedangkan WhatsApp terdaftar atas nama perusahaan di daerah Rasuna Said. Kalau verifikasi data aja blom mampu gak usah ngomong ngeblok2 deh," tulis akun tersebut dikutip Selasa (19/7/2022).
Menurut penelusuran MPI di web pse.kominfo.go.id pada Selasa (19/7/2022) pukul 17.00 WIB, saat dimasukkan kata kunci 'Google' di kolom pencarian daftar PSE domestik, situs google.com terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati, sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan perpustakaan dan arsip, yang beralamat di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.