JAKARTA - Tiga jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat tunjangan dari Presiden Joko Wdidodo (Jokowi) akan dirangkum dalam artikel ini.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
Seperti dikutip berbagai sumber, Okezone, Selasa (19/7/2022) PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, Penata Kelola Pemilihan Umum dan Pemeriksa yang dapat tunjangan tersebut.
Berikut Daftar Jabatan PNS Baru yang Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi:
Pemeriksa Ahli
Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000
Pemeriksa Ahli Madya Rp1.493.000
Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000
Pemeriksa Ahli Pertama Rp540.000.
Perencana Ahli
Perencana Ahli Utama Rp2.025.000
Perencana Ahli Madya Rp1.380.000
Perencana Ahli Muda Rp1.100.000
Perencana Ahli Pertama Rp540.000
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1.894.000
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp1.291.000
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1.029.000
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540.000
(Taufik Fajar)