Jadi Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, Ini Pesan Sri Mulyani ke Wamenkeu

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 12:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2022-2027 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022, terdiri dari:

1. Mahendra Siregar, Ketua merangkap anggota

2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota

3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota

4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota

5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota

6. Sophia Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap anggota

7. Friderica Widyasari Dewi, anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen

8. Doni Primanto Joewono, anggota Ex-officio dari Bank Indonesia

9. Suahasil Nazara, anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan

Terakhir, dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Anggota Dewan Komisioner masa jabatan tahun 2017-2022.

"Berbagai capaian dan sinergi kebijakan yang dilakukan telah mampu menjaga stabilitas sistem keuangan serta pemulihan ekonomi pasca Covid-19," pungkas Sri.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya