Seorang pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa modus ini memang terbukti efektif dan berhasil dalam mencuri data-data penting para nasabah. Contohnya adalah username, PIN, password, dan One Time Password atau yang akrab dengan istilah OTP. Data tersebut seharusnya tidak boleh diketahui pihak mana pun, kecuali nasabah itu sendiri.
Namun, korban tetap menjadi pihak yang disalahkan dalam hal ini. Sebab, korban telah ceroboh memberikan data rahasia kepada para pelaku. Padahal, setiap pengguna berkewajiban untuk melindungi data pribadinya agar tidak dicuri hingga menimbulkan kerugian. Apabila bocor, tentu hal tersebut menjadi risiko bagi korban.
Kejahatan phising memiliki banyak korban. Menurut data phising Activity Trends Report (kuartal 4 tahun 2021) yang diproduksi oleh The Anti-phising Working Group atau APWG, ada 316.747 kasus phising di Desember 2021 dengan modus laman atau situs instansi palsu. Jumlah tersebut meningkat sejak Oktober 2021, di mana kasusnya sebanyak 267.530 dan pada November 2021 menjadi 304.308.
Kasus phising dengan memanfaatkan surel juga sangat meningkat pesat di tiga bulan terakhir tahun 2021. Pada Oktober, misalnya, jumlahnya mencapai 12.350 kasus. Di November, naik sebanyak 1.587 kasus menjadi 13.937. Kasus tertinggi terjadi di sepanjang Desember 2021 dengan jumlah sebanyak 16.461.
Sementara pada 2022, APWG mengeluarkan laporan, pada kuartal 1 tahun 2022 telah terjadi serangan phising berjumlah 1.025.968. Hal ini merupakan pertama kalinya laporan kuartal dengan kejadian melebihi angka 1 juta, dengan kasus terbanyak tercatat di Maret 2022.
Baca pembahasan mengenai Kejahatan Digital Sasar Sektor Keuangan selengkapnya di IDXChannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/amptag/phising
(Kurniasih Miftakhul Jannah)