PS Glow pun melayangkan gugatanya ke MS Glow, bisnis kecantikan Juragan 99.
Gugatan tersebut pun dimenangkan PS Glow. Dengan demikian, Juragan 99 harus membayar denda Rp37 miliar kepada bisnis kecantikan yang dimiliki pengusaha Putra Siregar.
(Feby Novalius)