“Berdasarkan studi, kawasan taman nasional ini, memiliki carrying capacity yang terbatas. Oleh karena itu diputuskan akan ada pembatasan kunjungan hanya 200 ribu kunjungan per tahun. Selain konservasi ada juga aspek pendidikan dan penelitian agar jumlah komodo yang saat ini tercatat sebanyak 3.300 tidak menurun tapi dipertahankan,” katanya.
“Jika wisatawan ingin melihat komodo tentu bisa melihat ke Pulau Rinca. Bahkan Pak Presiden tadi menjelaskan (komodo) bentuknya sama, ukurannya sama. Tapi kalau ingin ke Pulau Komodo atau ke Pulau Padar tentunya harus dibebani biaya kontribusi konservasi,” ujarnya.
Menparekraf Sandiaga juga menjelaskan bahwa ada kompensasi bagi wisatawan yang sudah memesan dan membayar ke travel agent yang ingin berkunjung sebelum kebijakan ini diterapkan pada 1 Agustus 2022.
“Jadi target yang disampaikan Bapak Presiden tadi, Pulau Rinca segera dipastikan rampung dalam waktu dekat karena ini sebuah alternatif selain Pulau Komodo dan Pulau Padar bagi wisatawan. Namun untuk wisatawan yang sudah booking dan membayar ke travel agent sebelum kebijakan ini ditetapkan akan diberikan tenggat waktu sampai akhir Desember. Jadi jangan khawatir kawasan Pulau Rinca akan segera diselesaikan dan dibuka untuk wisatawan,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)