5 Fakta Data Kendaraan Dihapus jika Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 24 Juli 2022 04:07 WIB
Data kendaraan dihapus jika pajak kendaraan nunggak 2 tahun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Samsat berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.

Hal ini karena ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang saat ini sedang dihadapi.

Berikut fakta data kendaraan dihapus jika pajak motor dan mobil belum bayar 2 tahun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (24/7/2022).

1. Masih Tahap Sosialisasi

Humas Jasa Raharja Panji mengatakan, saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat,

"Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun," ujarnya dalam keterangan, Selasa 19/7/2022.

2. Kebijakan Diambil dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Negara

Diketahui kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Karena berdasarkan data dari Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.

Oleh sebab itu, untuk menutupi kerugian diperlukan adanya upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya