Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, bahwa program BSU didesain untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Ida.
Baca Selengkapnya: 3 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Informal dan Tekena PHK Bagaimana?
(Feby Novalius)