Menurutnya, hal ini juga dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan.
Dia menyebut masih banyak wajib pajak ataupun warga negara yang belum terdata di dalam sistem administrasi perpajakan.
"Ini merupakan bagian dari satu program untuk mendukung satu data Indonesia. Sehingga dipandang perlu untuk mengatur nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan juga terintegrasi di dalam pelayanan administrasi perpajakan dan tidak hanya administrasi perpajakan sebetulnya administrasi pelayanan publik lainnya juga," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)