Sementara berdasarkan undang-undang tersebut, pengelolaan di hulu migas dilakukan oleh badan usaha khusus.
Terkait badan usaha khusus ini muncul sejumlah opsi, salah satunya PT Pertamina (Persero).
Namun, menjadikan Pertamina sebagai badan usaha khusus ini bukan tanpa catatan.
Sugeng menyebut, Pertamina telah mengelola 65% wilayah kerja migas di Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia membutuhkan investor.
Hal itu pun menimbulkan catatan yang mempertanyakan peran Pertamina sebagai pemain sekaligus regulator.
"Kan ini belum menjadi undang-undang, apa yang terjadi di bisik-bisik, kan namanya Komisi VII terdiri dari dari 9 fraksi nampaknya SKK yang diperkuat, tapi lagi-lagi ini kan berkembang," ucapnya.
Dia mengatakan, lewat revisi UU tersebut akan dibentuk juga Migas Fund. Migas Fund yang bakal dikelola badan usaha khusus ini akan mengelola hulu migas di Indonesia. Kehadiran Migas Fund juga akan mengurangi ketergantungan pada APBN.
"Betul, nanti ada fungsi stimulan, APBN sebagai fungsi stimulan tetap ada, intinya apa kita mau commit betul di hulu itu dengan adanya petroleum fund, hari ini kan tidak ada," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)