“Hampir sekitar tujuh ribu produk Indonesia itu akan menikmati penghapusan tarif (0 %) ke pasar PEA. Ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dan efisiensi bagi para pelaku usaha untuk ekspor ke PEA,” imbuhnya.
Wamendag berharap proses ratifikasi IUAE-CEPA dapat segera diselesaikan. Secara paralel, saat ini Kementerian Perdagangan sedang membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Kami atas nama pemerintah mengharapkan dukungan dan kerja sama Anggota Komisi VI DPR RI untuk mempercepat penyelesaian pengesahan IUAE-CEPA. Sehingga, perjanjian tersebut dapat diimplementasikan sesuai target yang telah ditetapkan, serta dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama UMKM," tuturnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)