MEDAN - Investasi di pasar modal menjadi pilihan untuk mengelola keuangan di masa depan. Namun perlu diketahui, kebanyakan investor pemula hanya mengetahui saham sebagai instrumen investasi di pasar modal.
Faktanya, terdapat instrumen investasi lain yang juga cocok bagi investor pemula. Di antaranya adalah obligasi dan sukuk.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara, M Pintor Nasution menjelaskan, obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi atau surat utang bisa dibeli oleh para investor di pasar perdana atau di pasar sekunder.
Pasar perdana adalah periode pembelian ketika obligasi pertama kali ditawarkan oleh suatu perusahaan. Informasi penawaran obligasi di pasar perdana bisa diketahui melalui prospektus singkat yang diiklankan perusahaan penerbit minimal pada dua surat kabar skala nasional.
Baca Juga: 4 Ragam Investasi yang Cocok untuk Kaum Milenial
"Yakni public expose yang diadakan perusahaan yang menerbitkan obligasi dan dari isi prospektus yang dibuat oleh penerbit obligasi, " jelas Pintor, Sabtu (30/7/2022).
Prospektus tersebut berisi informasi lengkap seputar kinerja perusahaan penerbit obligasi, informasi tentang obligasi yang diterbitkan, dan pernyataan dari profesi penunjang pasar modal.
Secara rinci, isi prospektus mencakup seputar penawaran umum, tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum, pernyataan utang, analisis serta pembahasan oleh manajemen, risiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen, keterangan tentang perseroan, dan kegiatan serta prospek usaha perseroan.
Selain itu, prospektus memuat rincian ikhtisar data keuangan penting, ekuitas, perpajakan, penjaminan emisi obligasi, lembaga, dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka emisi obligasi, pendapat dari segi hukum, laporan auditor independen dan laporan keuangan perseroan.
Baca Juga: Tips MotionTrade: Memilih Investasi di Tengah Fluktuasi Ekonomi
Selanjutnya keterangan tentang obligasi, dan keterangan mengenai pemeringkatan efek, anggaran dasar perseroan, persyaratan pemesanan pembelian obligasi, keterangan tentang wali amanat, agen pembayaran, dan penyebarluasan prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO).
Ada beberapa parameter yang bisa dijadikan pertimbangan ketika memilih obligasi, yakni tingkat bunga yang ditawarkan dan hasil pemeringkatan obligasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat Efek.
"Berbeda dengan saham yang harga sahamnya dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam bentuk presentasi dari nilai nominal obligasi," terangnya.