Investasi Pasar Modal Tak Melulu Saham, Ada Obligasi dan Sukuk yang Bisa Dipilih

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2022 22:12 WIB
Investasi Pasar Modal Tak Melulu Saham. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Pintor menyebut, setelah obligasi diperdagangkan di pasar perdana, maka investor bisa melanjutkan perdagangan obligasi di pasar sekunder. Ada tiga kemungkinan kondisi harga obligasi di pasar sekunder. Pertama, obligasi disebut berada pada par value (nilai pari), artinya harga obligasi sama dengan nilai nominal. Kedua, premium (dengan premi) yang memiliki artian, harga obligasi lebih besar dari nilai nominal.

Ketiga, discount (dengan diskon) yang memiliki arti bahwa harga obligasi lebih kecil dari nilai nominal. Imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yakni hasil yang akan diperoleh investor obligasi.

Ada dua macam yield, yaitu current yield (simple yield) dan yield to maturity. Current yield dihitung dengan cara membagi tingkat kupon obligasi dengan harga obligasi tersebut. Current yield = Bunga tahunan/Harga obligasi. Contoh: Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegang obligasi sebesar 17% per tahun, sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp1.000.000.000, maka current yield = Rp 170.000.000/Rp980.000.000 atau 17% dibagi 98% = 17,34%.

"Sedangkan yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation," paparnya.

Sementara itu, sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan yang sesuai dengan prinsip Syariah. Mekanisme sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) selama masa penerbitan.

Sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI. Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara.

Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan swasta atau BUMN. Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat.

"Kemudian, dana yang diperoleh dapat digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah. Pemerintah atau perusahaan harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuknya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya