Di mana Yahoo masih bisa dibuka menggunakan internet dari penyedia jasa tertentu, Kominfo menyatakan masih menelusuri hal tersebut karena faktor yang menyebabkannya bisa beragam.
"Kominfo memastikan platform yang belum mendaftar seperti Yahoo sudah masuk daftar blokir," tegasnya.
Diketahui, Kominfo mulai merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada 2016 lalu.
Aturan tersebut sudah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.
Sebelumnya, Kominfo telah memberik tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022.
Berikut nama-nama sejumlah aplikasi tersebut:
1. Amazon (E-commerce)
2. PayPal
3. Yahoo (search engine)
4. Bing (search engine)
5. Steam
6. Dota
7. Counter Strike: Global Offensive
8. Epic Games
9. Battlenet
10. Origin.
(Zuhirna Wulan Dilla)