JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa pada Juli 2022, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik sebesar 0,46% terhadap IHPB Juni 2022.
Kepala BPS Margo Yuwono menyebut kenaikan tertinggi terjadi di sektor pertambangan.
"Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar 1,06%," ucap Margo dalam rilis resmi BPS di Jakarta, Senin(1/8/2022).
BACA JUGA:BPS: Tingkat Ketimpangan Penduduk Indonesia Meningkat
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2022 antara lain cabai merah, bawang merah, cabai hijau, cabai rawit, batu bara, solar, tepung terigu, mie kering instan, dan LPG.
Perubahan IHPB di tahun kalender 2022 adalah sebesar 3,98% dan perubahan IHPB tahun ke tahun sebesar 5,35%.