Disokong Pertambangan, Indeks Harga Perdagangan Besar Naik 0,46% pada Juli 2022

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 12:27 WIB
Batu bara. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa pada Juli 2022, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik sebesar 0,46% terhadap IHPB Juni 2022.

Kepala BPS Margo Yuwono menyebut kenaikan tertinggi terjadi di sektor pertambangan.

"Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar 1,06%," ucap Margo dalam rilis resmi BPS di Jakarta, Senin(1/8/2022).

 BACA JUGA:BPS: Tingkat Ketimpangan Penduduk Indonesia Meningkat

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2022 antara lain cabai merah, bawang merah, cabai hijau, cabai rawit, batu bara, solar, tepung terigu, mie kering instan, dan LPG.

Perubahan IHPB di tahun kalender 2022 adalah sebesar 3,98% dan perubahan IHPB tahun ke tahun sebesar 5,35%.

"IHPB Bahan Bangunan/Konstruksi pada Juli 2022 naik sebesar 0,64% terhadap bulan sebelumnya, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas solar, aspal, semen, dan pasir," pungkas Margo.

Diketahui, BPS juga menyebut inflasi Juli 2022 terhadap Juli 2021 mencapai 4,94%.

Di mana inflasi di Juli 2022 mencapai 0,64%, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 111,80, naik dari 111,09 pada Juni 2022.

Inflasi berdasarkan Juli 2022 terhadap Desember 2021 mencapai 3,85%

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya