Segini Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Lebih dari Rp50 Juta?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 03:48 WIB
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin. (Foto: Setkab)
Share :

Di mana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sehingga Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp42,1 juta

Baca Selengkapnya: Mengintip Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Segini Besarannya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya