JAKARTA - Masyarakat terutama warga Depok terkejut lihat temuan beras bansos tertimbun di wilayahnya. Beras yang ditemukan di di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, merupakan bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beras tersebut tertimbun di dalam tanah dan terungkap setelah ahli waris pemilik lahan, Rudi Samin, melakukan penggalian menggunakan alat berat. Polrestro Depok pun memeriksa penemuan tersebut dengan pihak terlapor adalah JNE.
"Waktu itu kita putuskan semua beras yang kena hujan tidak boleh dibagikan, baik yang masih dalam keadaan baik dan yang rusak tidak boleh dibagikan. Kenapa? karena mungkin yang waktu itu tampaknya baik, besoknya rusak, beras itu kan sensitif dengan air, kemudian hari itu juga harus diganti, paling lambat dua hari setelah itu harus diganti," ungkap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Kemenko PMK : Beras Bansos yang Ditimbun di Depok Sudah Rusak dan Tidak Layak Konsumsi
Namun Muhadjir mengaku tidak tahu apakah beras yang rusak sudah diganti atau belum sebelum sampai ke masyarakat.
"Karena betul-betul kita kawal sampai delivered sesuai pesan Pak Presiden. Jangan hanya dikirim, tapi harus tersampaikan jadi kerugian ditanggung perusahaan pengirim, transporter," ungkap Muhadjir.
Saat ini, Muhadjir menyebut, penyelidikan kasus masih dilakukan bersama oleh Polri, Irjen Kemensos dan Deputi 1 Kemenko PMK.
Baca Juga: Beras Bansos Dikubur, JNE: Sudah Melalui SOP Barang yang Rusak
"Jadi jawaban saya sementara berpegang pada pernyataan JNE, kalau itu benar, berarti beras rusak dan beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat. Kita sangat correct begitu rusak, tidak boleh, sedangkan waktu itu ada yang sudah sampai ke penduduk kita tarik lagi, termasuk yang tidak rusak. Pokoknya 1 truk itu ada yang rusak, sudah yang lain tidak boleh dibagi semua," jelas Muhajdir.
Muhadjir juga menyebut Kemenko PMK tidak berwenang untuk menentukan apakah perusahaan pengirim terbukti lalai atau tidak.
"Kalau lalai bukan domain kita ya, jadi perkara pidana kan kalau ternyata memang mestinya hak masyarakat dan dia tidak mau dibagikan lain lagi, tapi kalau dia mengklaim itu beras rusak yang saat itu tidak boleh dibagikan kepada masyarakat, itu sudah benar," tambah Muhadjir.