Setiap negara termasuk Indonesia juga pernah melakukan pencucian uang yang mana merugikan masyarakat dan negara. Sebab, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Serta, menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Adapun, 5 kasus pencucian uang terbesar di dunia salah satunya adalah kasus Pavlo Lazarenko. Dia adalah mantan Perdana Menteri Ukraina pada 1996 hingga 1997. Pavlo dipidana penjara pada tahun 2006 atas tuduhan pencucian uang, pemerasan, dan penipuan. Uang sebesar Rp3 triliun berhasil dikantongi oleh Lazarenko semasa jabatannya.