JAKARTA - Investasi emas digital di Bursa Berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia.
Adapun hal ini telah sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.
Kemudian untuk perlindungan keamanannya, Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.
Serta melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan yang disimpan, dan melakukan pendebetan serta pengkreditan rekening keuangan peserta.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Paling Murah Rp547.500
Lalu, ada juga dengan perantara perdagangan fisik emas digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan.
Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi memastikan pihaknya bergerak sesuai regulasi.