“Bagi kendaraan yang tidak mengkonsumsi Pertalite dan Solar subsidi tentunya tidak perlu melakukan pendaftaran. Kami berterima kasih dan mengapresiasi konsumen yang telah membeli produk selain Pertalite dan solar subsidi karena kedua produk tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang layak disubsidi,” katanya.
Subsidi yang tepat sasaran ini, tambah dia, menjadi penting, mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.
Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Perpres No 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.
“Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan," lanjut Arya.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran dapat melalui aplikasi MyPertamina, website pedulitepat.mypertamina.id dan daftar langsung di SPBU yang ditunjuk.
Hingga saat ini, Pertamina juga terus membuka tempat pendaftaran offline yang berada di titik-titik seperti SPBU, Terminal BBM dan beberapa lokasi lainnya.
“Sebanyak 78 titik pendaftaran offline terus dibuka Pertamina di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara. Untuk wilayah Jawa Timur terdapat 38 titik pendaftaran offline, Bali sebanyak 8 titik, NTB sebanyak 10 titik, NTT sebanyak 22 titik,” ujar Arya.
(Taufik Fajar)