Guys, Intip Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku per 13 Agustus 2022 Yuk!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2022 06:50 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan per 13 Agustus 2022 wajib diketahui.

Diketahui, BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.

Adapun Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," katanya.

 BACA JUGA:Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Hari Ini

Untuk konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Dia pun memastikan uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya