Garuda Indonesia Putuskan Tidak Naikkan Harga Tiket Pesawat

Antara, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2022 07:21 WIB
Garuda Indonesia Tidak Naikkan Harga Tiket Pesawat. (Foto: Okezone.com/AP 2)
Share :

Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan sebelumnya, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10% dari tarif batas atas, da untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20% dari tarif batas atas.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya