JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menarik untuk diketahui. PPPK merupakah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022), dari sisi pengangkatan, PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Orang Pertama yang Jadi PNS di Indonesia
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Baca Juga: Viral PNS Nangis Kerjanya Berat, Netizen Malah Curhat Ribuan Kali Gagal Ikut CPNS
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100