JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022.
Dikutip dari keterangan resmi BI, akarta, Kamis (18/8/2022), masyarakat dapat melakukan penukaran Uang Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Adapun penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Uang Terbakar Bisa Balik Mulus
Kemudian, penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada hari ini.