Di sisi lain, dalam paparannya dia juga mengatakan kebijakan umum TKD Tahun 2023 sebagai berikut. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
"Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan," tutupnya.
(Taufik Fajar)