JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan lisensi atau izin terkait penggalangan dana yang dilakukan Merah Putih Fund atau sebuah lembaga pemerintah yang fokus pada pendanaan soonicorn (calon unicorn) di Indonesia.
Izin tersebut diterbitkan pada Juli 2022 lalu.
Dari izin tersebut, OJK menetapkan batas atas dana yang dihimpun Merah Putih Fund dari BUMN hingga investor strategi mencapai USD600 juta atau setara Rp8,94 triliun hingga 2024 mendatang.
Pada tahap awal, lembaga pendanaan soonicorn itu menargetkan dana yang dihimpun mencapai USD300 juta sampai awal 2023.
BACA JUGA:Temui Menko Airlangga, Ini yang Dibahas Ketua OJK Mahendra Siregar
Lalu, pada awal 2023 hingga 2024 anggaran yang dihimpun sebesar USD300 juta.
Adapun Menteri BUMN Erick Thohir memastikan dana tersebut berasal dari perusahaan pelat merah dan pihak swasta.
Hanya saja, pada tahap awal penggalagan dana tersebut Merah Putih Fund fokus ke beberapa perusahaan pelat merah saja.