Stok Biosolar Cukup Sampai 18 Hari, Masih Aman?

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 15:10 WIB
Pertamina. (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyebut saat ini tengah terjadi peningkatan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertalite di Sumatera Utara.

Peningkatan konsumsi produk BBM Biosolar dan Pertalite terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pasca pandemi Covid-19.

"Kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan, kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan aman," ujar Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan, Selasa (23/8/2022)

 BACA JUGA:7 SPBU Nakal Timbun BBM Subsidi, Pertamina Jatuhkan Sanksi Berat

Agustiawan memaparkan hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Biosolar di Provinsi Sumatera Utara sudah menyentuh 66% dari total kuota penyaluran tahunan.

Adapun rata-rata konsumsi harian Biosolar di Provinsi Sumatera Utara mencapai 3.377 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 3.036 KL/hari.

Khusus produk Pertalite hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 71% dari total kuota penyaluran tahunan.

Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Sumatera Utara mencapai 4.606 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 3.528 KL/hari.

“Adapun ketahanan stok Biosolar di Integrated Terminal Medan Group sangat baik yaitu mencapai 18 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir angka tersebut belum termasuk stok yang berada di kilang dan kapal saat ini” tambah Agustiawan.

Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus dilakukan. Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya