MEDAN - PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang terbukti menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Hingga Agustus 2022 ini, ada 7 SPBU yang diberikan sanksi.
Section Head Commrel PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan, mengatakan jumlah SPBU nakal yang mereka jatuhi sanksi pada tahun ini lebih banyak dibandingkan pada tahun 2021 lalu yang hanya 4 SPBU.
"Tahun 2022 ini sampai Agustus sudah ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Tahun lalu ada 4 SPBU. Tapi untuk SPBU mana saja (dijatuhi sanksi), kita tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada SPBU tersebut," kata Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Jika Harga BBM Naik, Penyaluran Bansos Harus Cepat untuk Bantu Masyarakat
Sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal itu, sebut Agustiawan, mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan.
"Kita juga menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," sebutnya.
Penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu, kata Agustiawan, bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM Bakal Naik Pekan Ini
"Kami menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," jelasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini, pihak Kepolisian telah menindak sebanyan 49 SPBU yang patut diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.