Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM Bakal Naik Pekan Ini

Heri Purnomo, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 19:08 WIB
Tarif Ojek Online Segera Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (Ojol) menjadi dilema karena harga BBM diisukan akan naik pekan ini. Adapun kenaikan tarif ojol ditetapkan dalam Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Keputusan Nomor Kp 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan, memang penetapan tersebut diperlukan sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi. Sebab, menurutnya jika tidak ada tarif minimal akan berdampak kerugian bagi pengemudi.

"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tariff bawah," katanya kepada MNC Portal, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik pada 29 Agustus, Ini Besarannya

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa operator juga perlu menaikan tarif pengemudinya. Hal itu dilakukan guna melindungi para mitra kerjanya di saat isu BBM yang akan mengalami kenaikan.

Namun di sisi lain, kenaikan tarif ojol akan berdampak terhadap berkurangnya jumlah penumpang yang akan menggunakan ojek online. Dikarenakan harga tersebut kemungkinan akan lebih mahal dibandingkan dengan angkutan umum.

"Iya perlu bagi mitra (pengemudi), meski dengan resiko mungkin kehilangan sebagian pelanggannya yang beralih ke angkutan umum yg lebih murah," katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Kenaikan Tarif Ojol, Segini Besaran Biaya yang Berlaku 29 Agustus 2022

Dirinya mengatakan, besaran tarif ojol secara pasti ditentukan oleh aplikator, karena itu domain aplikator. Yang diatur dalam SK Kemenhub adalah pedoman tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, aplikator memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif yang definitive berdasarkan pedoman batas bawah, atas, dan tarif minimal tersebut.

Dalam pengaturan tersebut, Dia menyatakan bajaa regulator (Kemenhub) perlu lakukan pengawasan terhadap aplikator dalam membangun kemitraan dengan para pemilik moda produksi (sepeda motor) dan sekaligus pekerjanya.

Hal itu dilakukan agar persoalan-persoalan hubungan industrial yang eksploitatif tidak boleh terjadi lagi dengan adanya kenaikan tarif baru.

"Jangan sampai konsumen sudah bayar mahal, tapi mitra (pengemudi) tetap tidak sejahtera, dan keuntungan terbesar ada pada aplikator. Kalau ini yang terjadi, perjuangan kenaikan tariff oleh para mitra sebetulnya hanya menjadi pepesan kosong belaka," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya