5 Fakta Kenaikan Tarif Ojol, Segini Besaran Biaya yang Berlaku 29 Agustus 2022

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 16 Agustus 2022 03:23 WIB
Tarif Baru Ojek Online. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyesuaian tarif ojek online (Ojol) ditunda dari seharusnya berlaku 14 Agustus 2022. Tarif baru ojol jadinya berlaku pada 29 Agustus 2022.

Hal tersebut diputuskan Kementerian Perhubungan yang menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ditetapkan 4 Agustus 2022 lalu.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait penundaan kenaikan tarif ojek online, Selasa (16/8/2022):

1. Butuh Sosialiasai Tarif Baru Ojol

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Kemenhub Minta Aplikator Tingkatkan Pelayanan dan Keselamatan Penumpang

2. Kemenhub Dapat Masukan Berbagai Pihak

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

3. Kata Driver Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.

Baca Juga: Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Ia menyebut bahwa, pihaknya akan memonitor pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.

"Pastinya kami bersama-sama dengan rekan mitra pengemudi ojol seluruh Indonesia akan ambil sikap lebih lanjut, yang akan kami diskusikan bersama terlebih dahulu dengan rekan-rekan mitra pengemudi ojol lainnya," kata Igun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya