JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) direncanakan naik dan berlaku mulai 29 Agustus 2022. Mengenai hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan diskusi dengan operator dan melakukan riset.
"Ojol masih empat hari bu, jadi kita masih diskusi dengan operator, kita harus dengar operator, masyarakat kita lagi riset, jadi tgl 29 nanti, saya akan kirim surat ke ibu (Cen) hasilnya seperti apa, pasti kita dengerkan omongan ibu," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, ditulis Kamis (25/8/2022).
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi pertanyaan saat dari Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Cen Sui Lan soal apakah pihaknya telah mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat serta sudah cukupnya sosialisasi yang dilakukan.
Sama halnya ketika ditanya oleh awak media terkait kepastikan apakah kenaikan tarif ojok akan berlaku pada 29 Agustus serta apakah sudah mengakumulasi terkait wacana kenaikan harga bbm pada peraturan tersebut.
Menhub menjelaskan bahwa semua unsur termasuk wacana kenaikan BBM sudah diakumulasikan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022.
"Silakan tunggu karena kita juga nggak mau gegabah, pokoknya tunggu tanggal 29 Agustus," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 14 Agustus. Namun keputusan tersebut diundur hingga 29 Agustus mendatang.