Tarif Baru Ojol Berlaku 29 Agustus 2022, Kemenhub Diminta Tak Diundur Lagi

Heri Purnomo, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 19:29 WIB
Ilustrasi ojek online. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada semua operator aplikasi layanan ojek online (ojol) untuk dapat menetapkan tarif baru mulai 29 Agustus 2022 mendatang.

Di mana aturan ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda.

"Untuk kenaikan sendiri efektif dilakukan pada tanggal 29 Agustus dan pihak operator diwajibkan untuk mengikuti aturan dari kemenhub tersebut. Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online," kata Ketua Umum GARDA Igun Wicaksono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, Igun juga meminta Kemenhub untuk tidak memundurkan kenaikan tarif tersebut.

 BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Ojol Minta Diberi Subsidi

Dia mengatakan kalau sudah meminta Kemenhub untuk mensosialisasikan terlebih dahulu tentang kenaikan tarif tersebut.

"Kemaren kami memnag meminta Kemenhub. Silahkan dari Kemenhub untuk memundurkan keniakan tarif itu untuk disosialisasikan, sekarang jangan diundur," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya